Kasus Pemerkosaan Anak Kembali Terjadi, Oknum Imam Masjid Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara saat menyampaikan konfrensi pers, di Halaman Kantor Polresta Mamuju, beberapa waktu yang lalu. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR – Polresta Mamuju mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan, terhadap anak di bawah umur, Rabu 21 September 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara mengatakan, pelaku berinisial IK, seorang imam di salah satu masjid, di Mamuju. Kasus tersebut menambah rentetan daftar kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan pemuka agama.

AKP Rigan menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika saksi membaca pesan Whatsapp milik korban (16) bersama pelaku di ponsel korban.

Isi percakapan pesan korban mengatakan, korban takut hamil dikarenakan telah disetubuhi oleh pelaku. Setelah membaca pesan tersebut, saksi mengadukannya kepada orang tua korban.

“Orang tua korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban menjelaskan bahwa Jumat 9 september 2022, pukul 13.30-15.30 di Wisma 89, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali,” jelas AKP Rigan.

Kepala Unit PPA Polresta Mamuju, Iptu Junaid mengungkapkan, saat kejadian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban. Padahal pelaku sudah memiliki istri dan anak.

“Pelaku menjemput korban di rumah temannya, karena saat itu hujan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Wisma 89 dan membujuk korban melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Polresta Mamuju menyita barang bukti berupa celana jeans warna hitam, baju kaos lengan panjang warna biru navy, baju kaos lengan pendek, dengan gambar perahu warna hitam, Lainnya Hp oppo A12, baju sekolah pramuka, rok sekolah warna coklat, jilbab warna coklat, sepasang kaos kaki warna putih dan sepasang sepatu warna hitam.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun,” tandas Junaid.

Untuk diketahui, Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor 523/IX/2022/SPKT-RESTA MAMUJU.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan dan IK alias IC (35) ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya diamankan di jalan AP Pettarani, Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju, Rabu 21 September (rzk/jsm)

  • Bagikan