JAKARTA, RADARSULBAR – Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.
Iptu Hardista Pramana Tampubolon menjalani disidang etik akibat tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang akan digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis 22 September 2022.
“(Sidang etik, red) Terduga pelanggar Iptu HT akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis 22 September 2022.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Iptu Hardista diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Nurul juga menyebut ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Iptu Hardista.
Keenam saksi itu, yakni Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang,” tegas Kombes Nurul Azizah.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (jpnn)