POLEWALI, RADARSULBAR — Dandim 1402/Polman Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han) memastikan oknum anggota TNI Polman Serma AB diproses hukum usai menganiaya pria inisial AM (40).
Penganiayaan yang dilakukan Serma AB didasari dugaan perselingkuhan oleh NL (40) dengan Istri Serma AB. Atas penganiayaan itu Serma AB kini ditahan dan akan diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare.
Dandim menjelaskan kasus itu juga sudah dilaporkan ke Komandan Korem, “Petunjuk dari beliau agar masalah ini segera diselesaikan dan diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Dandim 1402/Polman, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi, M.Tr.(Han), Kamis 22 September 2022
“Kasus dugaan penganiayaan oleh Serma AB juga tetap berkoordinasi dengan Polres Polman. Alasannya kasus ini juga melibatkan masyarakat sipil,” Ujarnya, tambahnya.
Selain itu, Dandim juga sudah bertemu dengan pihak keluarga korban serta meminta persetujuan agar masalah penanganan Serma AB diserahkan kepada pihak Kodim untuk diproses secara hukum.
“Saya sudah yakinkan keluarga korban kalau kita tetap menjunjung tinggi hukum,” ungkapnya.
Dandim juga mengatakan pemicu kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan, dugaan sementara adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Sampai saat ini Sersan Mayor AB telah diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Korban juga masih dalam perawatan di RSUD Polman dan kondisinya menurut dokter hanya luka luar setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.(*)