Perbaikan Dokumen Hingga 28 Oktober

  • Bagikan
SAMPAIKAN JUKNIS. Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang saat menyampaikan Juknis perbaikan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu, di Taman Karema Mamuju, Senin 19 September 2022, malam. --Sudirman Samual/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR – Perbaikan dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilu masih berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memberikan waktu hingga 28 Oktober 2022 untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menjelaskan, bahwa masa perbaikan merupakan tindaklanjut dari proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

Menurutnya, masih ada sejumlah data parpol yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dijelaskan, ada empat kategori BMS. Yakni, ganda internal, ganda eksternal, status pekerjaan yang tidak diperbolehkan serta usia belum cukup 17 tahun, .

“Ini proses tindaklanjut perbaikan, pergantian anggota yang BMS, data ganda, dan anggota parpol yang belum mengupload KTP atau KTA di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terang Hamdan usai kegiatan rapat koordinasi, di Taman Karema Mamuju, Senin malam 19 September 2022.

Dilanjutkannya, paling banyak yang ditemukan oleh KPU Mamuju adalah ganda eksternal, yakni data seseorang tercatat di lebih dari satu Parpol. “Kalau temuan untuk Mamuju ada sekira seribu data yang BMS. Untuk umur dan status pekerjaan seperti ASN, TNI dan Polri itu tak terlalu signifikan,” ungkapnya.

Terkait masalah ganda eksternal, parpol harus mengantongi surat pernyataan dari yang bersangkutan. Sementara, jika yang bersangkutan merupakan seorang pensiunan ASN maka parpol harus menyertakan Surat Keputusan (SK) pensiun.
Sementara jika belum cukup umur namun sudah menikah, bisa dengan memasukkan akta pernikahan.

Setelah proses perbaikan dokumen, KPU Mamuju akan melakukan tindaklanjut dengan mengkonfirmasi. KPU Mamuju akan menghadirkan langsung orang yang bersangkutan. Proses tersebut akan dilaksanakan hingga 9 Oktober 2022.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi kembali. “Datanya itu akan kami kirim ke pusat. Kemudian pada 15 Oktober masuk pada tahap verifikasi faktual,” jelas Hamdan.

Sementara, Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pada prinsipnya verifikasi administrasi perbaikan fokus pada KTP dan KTA. Ia berharap, seluruh Parpol memanfaatkan waktu perbaikan secara maksimal, sehingga tidak ada lagi dokumen Parpol yang BMS.

“Perbaiki administrasinya, sehingga pada saat faktual nanti tidak ada lagi persoalan BMS,” tandas Rustang. (dir)

  • Bagikan