Gegara Utang, Anak di Pasangkayu Tega Bunuh Ayah Kandungnya

  • Bagikan
Tim Polres Pasangkayu mengevakuasi jasat korban pembunuhan, di Kecamatan Pedongga, Senin 19 September 2022. --Dok Polres Pasangkayu--

“Kemudian pelaku berhasil menebas dibagian paha sebelah kiri korban. Korban lalu terjatuh ke lantai dan setelah itu pelaku memarangi tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” kata Ronald, Selasa 20 September 2022.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pinana (KUHP), yakni pidana pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sekedar diketahui, M (35) adalah warga Dusun Sidodadi, Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Ayah pelaku yang merupakan korban bernisial MY (60). (nur/jsm)

  • Bagikan