Gegara Utang, Anak di Pasangkayu Tega Bunuh Ayah Kandungnya

  • Bagikan
Tim Polres Pasangkayu mengevakuasi jasat korban pembunuhan, di Kecamatan Pedongga, Senin 19 September 2022. --Dok Polres Pasangkayu--

PASANGKAYU, RADARSULBAR – Usai membunuh ayah kandungnya, M (35) kemudian memacu sepeda motornya, ke Kantor Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengungkapkan, motif sang anak menghabisi nyawa ayah kandungnya, lantaran tak terima ayahnya sering meminjam uang kepada tetangga dan sering kali, pelaku yang membayar utang tersebut.

Pelaku mengaku telah mengingatkan korban agar tidak lagi mengutang kepada orang lain. Alibinya, itu mempermalukan pelaku sebagai anaknya. Namun tampaknya, teguran pelaku membuat korban tersinggung.

Sekira pukul 15.45 wita, Senin 19 September 2022, cecok antara ayah dan anak terjadi. Pelaku saat itu memegang sebilah parang, sementara korban memegang semacam tombak tau alat pemanen buah sawit.

“Kemudian pelaku berhasil menebas dibagian paha sebelah kiri korban. Korban lalu terjatuh ke lantai dan setelah itu pelaku memarangi tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia,” kata Ronald, Selasa 20 September 2022.

Karena perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pinana (KUHP), yakni pidana pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sekedar diketahui, M (35) adalah warga Dusun Sidodadi, Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Ayah pelaku yang merupakan korban bernisial MY (60). (nur/jsm)

  • Bagikan