MAMUJU, RADARSULBAR – Setelah melewati proses seleksi, lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju periode 2022-2027, dilantik.
Ketua Baznas Mamuju, Mutafa Kampil, Wakil Ketua I Asraruddin, Wakil Ketua II Muhlis, Wakil Ketua III Basri A Muin dan Wakil Ketua IV Rehang Mas’ud.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, para pimpinan Baznas Mamuju, harus menata pengelolaan zakat lebih baik. “Tugas dan fungsi Baznas berkaitan erat dengan kesejahteraan sosial,” kata Sutinah, usai melantik pimpinan Baznas Mamuju, di Aula Kantor Bupati Mamuju, Senin 19 September.
Sutinah percaya bahwa para pimpinan Baznas Mamuju adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas dalam hal pengelolaan dana zakat.
Kata Sutinah, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mamuju, akan menyisihkan 2,5 persen dari gajinya setiap bulan, untuk pembayaran zakat melalui Baznas Mamuju.
Olehnya, Baznas Mamuju diharap mampu mengelola dana zakat dengan baik dan tepat sasaran.
“Baznas harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana zakat ini, kepada pemerintah, masyarakat dan Allah SWT,” ujar Sutinah.
Dalam hal pengelolaan zakat, lanjut Sutinah, Baznas Mamuju harus melakukan inovasi yang dapat meningkatkan kinerja, serta memanfaatkan teknologi yang terus mengalami perkembangan, agar pengelolaan zakat bisa lebih profesional.
“Saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada panitia seleksi dan pelaksana tugas, yang telah bekerja selama proses seleksi pimpinan Baznas berlangsung,” ucap Sutinah.
Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, mengaku akan mempelajari kondisi pengelolaan zakat di Baznas Mamuju dan menggali informasi terkait sektor penyaluran zakat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami akan turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Selain memperkenalkan Baznas di masyarakat, kami juga akan menggali informasi untuk kami jadikan bahan dalam penyusunan program,” ungkap Mustafa.
Wakil Ketua III Baznas Mamuju Basri A Muin menambahkan, kedepannya Baznas Mamuju akan mendorong pemberdayaan masyarakat, agar nantinya masyarakat tidak melulu menjadi golongan penerima zakat, tetapi jadi pembayar zakat.
“Pemberdayaan ini yang ingin kami dorong agar ada peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, yang sebelumnya mustahiq bisa menjadi muzakki,” tandas Basri. (rzk/jsm)