Mamasa Rancang Aturan Pembelian BBM, Ada Syarat Mengisi Pakai Jerigen

  • Bagikan
RAPAT. Pemkab Mamasa bersama Forkopimda mengelar rapat pengendalian inflasi daerah dengan menghadirikan PT Pertamina di Aula Mini Rujab Bupati, Senin 19 September 2022.

MAMASA, RADARSULBAR — Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar maupun pertalite mengunakan jerigen di SPBU marak sehingga dinilai tidak tepat sasaran. Pemkab Mamasa selaku pengawasan diminta segera menertibkan penyaluran minyak subsidi itu.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan pengendalian inflasi melibatkan Pertamina, Pemkab Mamasa dihadiri Forkopimda terkait pengaturan penyaluran BBM bersubsidi di aula mini Rujab Bupati Mamasa, Senin 19 September 2022.

Branch Manager Pertamina Wilayah Sulawesi Barat Wicaksono Adi Nugroho menyampaikan tahun ini Pertamina hanya sebatas memyalurkan kuota BBM dan elpiji 3 kilogram. Berkat perjuangan Pemkab dan Forkompimda telah membuahkan hasil yang signifikan, dengan penambahan kuota elpiji di Kabupaten Mamasa tahun 2022 hampir 100 persen.

“Kita sudah salurkan secara maksimal melalui agen kami di Kabupaten Mamasa,” terang Wicaksono Adi Nugroho.

Selain itu pihaknya berharap agar kuota BBM terus bertambah untuk Mamasa. Serta lembaga penyalur juga akan didorong untuk percepatan operasi. Pertamina berharap Pemkab dapat membantu pendistribusian BBM secara merata. Termasuk melakukan pengawasan penyaluran BBM di daerah ini.

“Karena Pertamina tidak mungkin bisa mengawasi seluruh penyalur di Mamasa. Karena ada aturan yang mengatur langsung, misal pembelian BBM non kendaraan bisa menggunakan jerigen,” pintanya.

Ia menyampaikan, karena ada aturan siapa yang berhak memakai BBM non kendaraan. “Jadi ada aturan penggunaan jerigen untuk keperluan, tapi tidak untuk dijual belikan kembali,” sebutnya.

Sehingga dibutuhkan pengawasan bersama untuk tidak terjadi penyalahgunaan BBM.

Bupati Mamasa, Ramlan Badawi menyampaikan pasca pertemuan dengan Branch Manager Pertamina Wilayah Sulawesi Barat. Pihaknya akan melakukan rapat internal bersama untuk menerbitkan SK Bupati yang akan mengatur secara teknis penyaluran BBM menggunakan jerigen.

“Kami akan buatkan aturan pembelian BBM untuk non kendaraan yang bisa menggunakan jerigen di SPBU,” jelasnya.

Ia pun berharap agar agen penyalur BBM dapat bertambah, yang memudahkan masyarakat mendapatkan BBM termasuk agen pangkalan gas elpiji. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan