Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Hamdan Malik menyampaikan, aktivitas alat berat milik perusahaan PT. Tambang Batuan Andesit, di sekitar Sungai Mepaang telah menyebabkan erosi dan penyempitan aliran sungai, karena adanya pembukaan jalan menuju lokasi perusahaan pertambangan tersebut.
“Ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satu yang di khawatirkan bisa menyebabkan banjir nantinya sehingga kami wajibkan pihak perusahaan untuk memasang tanggul di sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai,red),” ungkap Hamdan.
Hamdan mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan. Ia mengungkapkan dari hasil pengawasan pihaknya telah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan.
“Tegurannya sudah kami masukkan dalam bentuk berita acara hasil pengawasan PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, red),” tandas Hamdan. (rzk/jsm)