Aktivitas Tambang Resahkan Warga, Bupati Mamuju Bentuk Tim Khusus

  • Bagikan
Tampak dua alat berat milik perusahaan tambang PT.Tambang Batuan Andesit yang beroperasi di Desa Lebanim, Kecamatan Tapalang Barat. --Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR – Aktivitas dua perusahaan tambang milik PT. Aneka Bara Lestari dan PT.Tambang Batuan Andesit, di Desa Labuanrano dan Lebani Kecamatan Tapalang Barat, yang menuai penolakan warga.

Hal tersebut Mendapat respon Pemkab Mamuju. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, berencana membentuk tim khusus (Timsus), untuk mendalami laporan aktivitas pertambangan tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan bentuk tim untuk mengecek lebih lanjut persoalan tambang di Kecamatan Tapalang Barat. Apa lagi saya dengar itu sudah meresahkan warga setempat,” kata Sutinah, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19 September.

Menurutnya, Pemkab Mamuju tidak bisa gegabah dalam mengambil kebijakan terkait persoalan tambang, mengingat ada beberapa kebijakan yang masuk dalam kewenangan Pemprov Sulbar ataupun pemerintah pusat.

“Meskipun aktivitasnya di Mamuju, tapi biasa kebijakannya ada di pemprov atau pusat. Itu yang kami ingin cari tahu lebih dulu. Tapi yang pastinya dari pihak Pemkab Mamuju tidak pernah mengeluarkan izin Amdal untuk kedua perusahaan tersebut,” tegas Sutinah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Hamdan Malik menyampaikan, aktivitas alat berat milik perusahaan PT. Tambang Batuan Andesit, di sekitar Sungai Mepaang telah menyebabkan erosi dan penyempitan aliran sungai, karena adanya pembukaan jalan menuju lokasi perusahaan pertambangan tersebut.

“Ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satu yang di khawatirkan bisa menyebabkan banjir nantinya sehingga kami wajibkan pihak perusahaan untuk memasang tanggul di sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai,red),” ungkap Hamdan.

Hamdan mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan. Ia mengungkapkan dari hasil pengawasan pihaknya telah memberikan teguran terhadap pihak perusahaan.

“Tegurannya sudah kami masukkan dalam bentuk berita acara hasil pengawasan PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, red),” tandas Hamdan. (rzk/jsm)

  • Bagikan