RUPS Tanpa Pemegang Saham Yang Sah, Mahar Atanta: Akta CML 09 Palsu

  • Bagikan
ILUSTRASI/net

JAKARTA, RADARSULBAR — Direktur PT CLM Mahar Atanta Sembiring meminta akta CLM no. 09 tanggal 14 September 2022 segara dicabut lantaran dibuat secara melawan hukum bahkan dengan tindak pidana pemalsuan.

Menurutnya, akta CLM no. 09 dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang digelar oleh pengurus PT CLM lama dan mengklaim perwakilan dari PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) Helmut Hermawan Cs.

Padahal, Hermawan Cs sendiri sudah tidak menjadi pengurus PT CLM sejak munculnya Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 melalui RUPS digelar PT APMR selaku Pemegang Saham 85 persen dan Bapak Ir. Isrullah selaku Pemegang Saham 15 persen.

Selain itu, RUPS yang digelar tersebut juga tidak mengundang pengurus yang sah dalam PT CLM yakni Irawan Sastrotanojo selaku Komisaris Utama dan Wagiman sebagai Komisaris.

RUPS tersebut juga tak mengundang Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama dan dirinya yakni Mahar Atanta Sembiring selaku Direktur. Karenanya Ia menegaskan agar akta bodong tersebut harus segera dicabut.

“Harus dicabut.Selanjutnya untuk pihak supplier, mitra usaha dan stakeholder dapat berhubungan dengan manajemen yang sah untuk kelangsungan CLM ke depannya,” ujar Direktur PT CLM Mahar Atanta Sembiring, Minggu 18 September 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUPS CLM sedianya harus ditandatangani oleh nama-nama yang berwenang selaku komisaris dan jajaran direksi yakni PT APMR dan Isrullah Achmad. Namun komisaris dan direksi tak pernah menghadiri serta menandatangani hasil keputusan RUPS pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Akta CLM No. 09 tanggal 14 September 2022 merupakan Akta Bodong yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terutama bagi Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU untuk dapat diproses bahkan untuk dapat diberikan pengakuan secara hukum,” paparnya.

Kata dia, Komisaris dan Direksi yang sah juga melakukan RUPS untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022.

“Dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU- AH. 01.03-0290986 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054480 tanggal 14 September 2022 (Selanjutnya disebut “Akta CLM No. 07 tanggal 13 September 2022”),” bebernya.

Berdasarkan susunan baru Komisaris dan Direksi di PT CLM; Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, S.H., LL.Mb Komisaris, Wagiman, Komisaris, Ir. Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur.

Sehingga, kata dia, susunan pengurus PT CLM yang lama tidak mempunyai hak untuk melakukan RUPS. (*)

  • Bagikan