MAJENE, RADARSULBAR — Universitas Terbuka Majene bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Sulawesi Barat menandatangani perjanjian kerja sama guna peningkatan sumber daya manusia aparatur negara di Provinsi Sulawesi Barat, Kamis 15 September 2022.
Penandatanganan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Aula PMD Kabupaten Majene.
Ketua APDESI Majene Paharuddin mengapresiasi UT yang memberikan kesempatan kepada aparatur desa untuk melanjutkan pendidikan melalui Program Rekognis Pembelajaran Lampau (RPL).
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan inisiasi pihak UT bersama APDESi dan kami sangat menyambut baik dan siap mensosialisasikan ke semua desa agar menugaskan aparatnya mengikuti program RPL di UT ” ujar Paharuddin.
Sementara itu Ketua Apdesi Sulawesi Barat menyampaikan kesiapan apdesi Sulbar untuk memassifkan program peningkatan SDM aparatur desa keseluruh kepala desa di Sulawesi Barat.
“Kami sampaikan bahwa Apdesi setiap kabupaten siap melaksanakan sosialisasi program RPL ini ke seluruh kades di sulbar, DPC siap menunggu UT ke daerah daerah” ujar Wardin Wahid.
Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman mengatakan bahwa peningkatan SDM aparatur desa adalah mutlak harus dilakukan “Kami berharap desa terus melakukan perbaikan SDM salah satunya dengan menyekolahkan aparatur desa melalui program RPL yang ditawarkan oleh UT” ujarnya.
Direktur UT Majene menjelaskan bahwa Universitas Terbuka akan memberikan layanan belajar dengan baik dengan tidak menafikan substansi perkuliahan.
“Yang barus dikedepankan adalah semangat perbaikan SDM aparatur desa, sementara pembebasan mata kuliah melalui RPL adalah bonus buat desa sebagai bentuk penghargaan pengabdian para aparatur desa” ucap Direktur UPBJJ UT Majene.
Ketua Jurusan Ilmu administrasi Bapak Syarif Fadilah menjelaskan SDM Sulbar tidak boleh tertinggal mengingat IKN sangat dekat dengan Sulawesi Barat, jika SDM tidak siap maka akan diambil alih oleh orang lain.
Program RPL merupakan program pendidikan yang berusaha mengakomodir pendidikan pelatihan yang telah dilalui aparatur desa sehingga aparat desa dalam menempuh pendidikan bisa mendapatkan pembebasan mata kuliah sampai dengan 50 sks.(*)