MAMASA, RADARSULBAR – Pemberhentian aparat Desa Sendana Kecamatan Mambi Kabupaten Mamasa masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Sebelumnya Bupati Mamasa bersama Forkompimda telah menyelesaikan polemik pemberhentian perangkat Desa Sendana. Namun sampai saat ini masih belum menuai titik terang. Bahkan Kepala Desa Sendana M. Natsir tak kunjung mengembalikan aparat desa yang telah diberhentikan.
Sehingga, aparat desa yang telah diberhentikan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sidang lanjutan perkara pemberhentian sejumlah perangkat Desa Sendana di gelar Kamis 8 September lalu dengan agenda pembuktian surat para pihak.
Kuasa hukum penggugat, Maikhal Reynhard menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sebanyaknya 20 bukti surat dalam persidang tersebut.
Diantaranya terdiri atas surat keputusan (SK) pengangkatan para penggugat dari tahun 2016- 2019, surat rekomendasi pengangkatan para penggugat, surat pemberhantian para penggugat yang merupakan objek sengketa, rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Mamasa, hingga surat laporan hasil pemeriksaan pergantian perangkat desa dari Insperktorat Mamasa.
Ini untuk membuktikan bahwa kliennya adalah perangkat Desa yang diangkat secara sah.
“Selain itu, juga dilakukan untuk membuktikan jika tergugat dalam memberhentikan para penggugat tidak menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 dan ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Maikhal.
Ia menyampaikan, jika pada sidang berikut penggugat akan menghadirkan saksi untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
“Untuk agenda sidang pekan depan, kami agendakan akan menghadirkan dua orang saksi ke pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sengketa perangkat Desa Sendana berpolemik ketika Kades terpilih melakukan pemberhentian terhadap delapan perangkat desa. Karena tak terima, lima perangkat desa yang diberhentikan kemudian melakukan sanggahan ke pemerintah kabupaten hingga melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan Kades Sendana ke PTUN Makassar didampingi LBH Kondosapata. (zul/mkb)