Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo

  • Bagikan
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -dok-

JAKARTA, RADARSULBAR – Adanya isu campur tangan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta ditanggapi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan.

Edi mengatakan, tiga Kapolda tidak mungkin mengintervensi Tim Khusus Polri yang mengusut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Spekulasi menyebutkan tiga Kapolda mengintervensi Ketua Tim Khusus Polri yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Edi, adanya intervensi tiga kapolda dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak masuk akal.

“Ini tidak rasional. Irwasum dan Kabareskrim merupakan atasan tiga Kapolda ini. Jadi sangat tidak mungkin mereka intervensi Tim Khusus Polri,” katanya Minggu 11 September 2022.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta kepada semua pihak untuk berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan tiga Kapolda dengan kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Edi juga mengapresiasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edi Prasetyo yang sudah menegaskan bahwa tidak ada Kapolda yang terkait pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat agar isu ini tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga marwah kepolisian di tengah masyarakat,” katanya.

Saat ini, kata Edi, Polri terus melakukan berbagai pembenahan dan fokus menyiapkan berkas pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan publik.

“Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).

Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi “justice collaborator” atau pelaku yang beker jasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara.

  • Bagikan