Mulai Besok Tarif Ojol Naik

  • Bagikan
Seorang pengendara ojol melayani pelanggan yang membawa helm pribadi.--Dok Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan kenaikan tarif ojek online atau ojol berlaku mulai besok, Minggu 11 September 2022, bukan Sabtu 10 September 2022 hari ini.

Seperti dikuti dari jawapos.com, Sabtu 10 September 2022, Juru Bicara Ida Fauziah Adita Irawati waktu pemberlakuan itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan pihak aplikator.

“Sesuai dengan kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti,” kata Adita, Sabtu 10 September 2022.

Sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu, jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu 7 September 2022.

Pada konferensi pers secara daring itu, Hendro menjawab pertanyaan dari awak media soal kapan keputusan menteri soal tarif ojol ini akan berlaku. Hendro menjawab tarif ojol baru mulai berlaku pada tanggal 10 September.

“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10 atau 11 (pukul) 00.00. 10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro dalam konferensi pers, Rabu 7 September 2022 lalu.

Dalam kesempatan sama, Adita juga mengatakan bahwa Keputusan Menteri soal tarif ojol baru akan berlaku mulai Rabu 7 September 2022. “Jadi hari ini (Rabu) berlaku, tapi diberi kesempatan tiga hari kepada aplikator untuk melakukan penyesuaian,” ujar Adita.

Seperti diketahui, tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Kemenhub merinci, tarif ojol di zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Untuk zona II tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550, dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, zona III tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300, dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (jpg)

  • Bagikan