Tiga Gubernur Tolak Perpanjangan IUP PT. Vale, Hasrullah: Harus Dapat Dukungan Dari Berbagai Pihak

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSULBAR — Akademisi dan pakar komunikasi politik Dr. Hasrullah menilai penolakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk surat tepat.

Menurutnya penolakan dari tiga Gubernur Sulawesi menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan serta masyarakat daerah yang selama ini hanya lebih menjadi ‘penonton’ dari pengerukan kekayaan sumberdaya alam di daerah.

“Proyek penambangan di PT Vale bisa dikatakan lebih banyak meninggalkan kerusakan alam yang kemudian ditanggung oleh masyarakat lokal”, tegasnya, Jumat 9 September 2022.

Untuk itu, diharapkan pula penolakan perpanjangan IUP tersebut mendapat dukungan dari semua pihak.

“Saya mengapresiasi ketegasan dan keberanian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman yang memasang badan untuk memperjuangan hak konstitusional anak bangsa sendiri untuk mengelola sumberdaya alam di daerah. Dan bukan hanya PT. Vale, semua kontrak karya penambangan yang dikuasai asing dan telah selesai harus dievaluasi ulang”, ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tiga Gubernur Sulawesi tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Gubernur tersebut antara lain Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura.

Hal ini ditegaskan ke tiga pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

Selain itu, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.(*)

  • Bagikan