Bripka RR Terima Rp 1 Miliar dari Sambo, Pengacara: Karena Sudah Jaga Ibu

  • Bagikan
Tersangka Brigadir Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. --Dery Ridwansah/Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar membebarkan kliennya sempat menerima uang Rp 1 miliar dari Irjen Pol Ferdy Sambo. Uang itu diterima usai peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Erman membantah jika uang tersebut sebagai imbalan karena membantu proses pembunuhan. Kliennya pun tak tahu sebelumnya jika akan diberi uang tersebut.

“Ini kan setelah skenario Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang, tetapi kalimatnya dalam BAP (Ricky) yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu,” kata Erman kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Uang tersebut diterima Ricky beberapa hari usai pembunuhan terjadi. Sedangkan sebelum pembunuhan, tidak ada percakapan antara Sambo dan Ricky terkait pemberian uang sebagai imbalan membunuh Yosua.

Uang yang diberikan itu pun sudah diambil lagi oleh Sambo dari tangan Ricky. “Sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti,” pungkas Erman.

Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi (PC).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

  • Bagikan