Belasan Nama Dicatut Parpol, Warga Lapor Ke Bawaslu dan KPU

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Polman Saifuddin.

POLEWALI, RADARSULBAR — Belasan nama warga Kabupaten Polewali Mandar dicatut oleh partai politik (Parpol). Sehingga warga yang dicatut namanya melapor ke Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka laporan usai identitasnya diduga dicatut partai politik dan terdata berstatus anggota.

Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin membenarkan sejumlah warga mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan pencatutan namanya sebagai pengurus dan simpatisan Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Dalam laporannya belasan warga tersebut mengaku telah dicatut identitasnya. Para pelapor mengaku tak pernah mendaftar ke parpol, namun dalam Sipol terdata sebagai anggota Parpol. Terkait laporan tersebut kata Saifuddin, pihaknya nanti meneruskan ke KPU Polman nama nama warga yang dicatut untuk diklarifikasi ke Parpol.

“Proses pencatutan nama tersebut kemudian akan diteruskan ke KPU. Tetapi laporan ini masih dugaan karena baru satu versi dimintai keterangan yakni warga yang merasa dicatut namanya. Nanti KPU akan melakukan kros cek ke Parpol keberatan warga tersebut dicatut namanya,” jelasnya.

Terkait sanksi Parpol yang mencatut nama warga, Ia menjelaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tak menemukan sanksinya karena ini secara administrasi saja.

“Nanti KPU kabupaten mengusulkan ke KPU RI mengeluarkan nama warga yang dicatut sebagai kader dan pengurus Parpol dalam Sipol,” terangnya.

Ia mengatakan jika warga yang merasa namanya dicatut keberatan masuk kerana hukum lainnya. Jika warga tersebut melaporkan ke jalur hukum maka itu tidak menjadi kewanangan Bawaslu.

Sementara proses verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Polman telah dilakukan. KPU Polman menindaklanjuti nama yang tercatut anggota parpol dan keanggotaan ganda.

Proses ini telah dilakukan hingga 5 September, sejumlah pengurus Parpol dan warga yang keanggotaan ganda mendatangi KPU Polman untuk diklarifikasi.

Sebelumnya, anggota Ketua KPU Kabupaten Polman Devisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Nurjannah Waris mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi keanggotaan ganda partai politik, yang dilaksanakan selama dua hari, terhitung mulai Minggu 4 September hingga Senin 5 September malam.

“Kami melakukan klarifikasi, atas temuan adanya keanggotaan ganda dalam verifikasi Parpol dalam tahapan Pemilu 2024. Dimana orang yang datanya ditemukan ganda ini akan memilih partai mana dipilih, dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Nurjannah Waris saat ditemui, Senin 5 September. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version