Imbas Kenaikan BBM, Tarif Bus AKAP Ekonomi Resmi Naik 30 Persen

  • Bagikan
ILUSTRASI: Sejumlah calon penumpang bus menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin lalu 25 April 2022. --Dok Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif bus angkutan umum AntarKota AntarProvinsi (AKAP) kelas ekonomi hari ini, Rabu 7 September 2022.

Tarif dasar angkutan umum 2022 ini resmi naik menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer sejak tahun 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan kenaikan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers secara daring, Rabu 7 September 2022.

Hendro menjelaskan, selain karena harga BBM terutama solar yang melonjak jadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Kenaikan tarif angkutan umum ini berdasar pada kenaikan biaya awak bus yaitu kenaikan ump, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan Jamsostek serta penyesuaian harga kendaraan juga spare part.

Berikut ini tarif angkutan umum terbaru yang terbagi yang menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas ditetapkan Rp 207 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 155 per penumpang per kilometer atau naik 33,5 persen.

Sedangkan tarif batas bawah naik menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 95 sejak tahun 2016 naik 34,7 persen.

Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas ditetapkan Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172 per penumpang per kilometer atau naik sebesar 31,9 persen.

Sementara tarif batas bawah wilayah II ditetapkan naik menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 106 per penumpang per kilometer atau naik 33,9 persen. Dengan kenaikan ini, Kemenhub menyebut prosentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasional resmi naik sebesar 36,87 persen. Sementara tarif dasar naik rata-rata sekitar 30 persen sejak tahun 2016. (jpg)

  • Bagikan