Tak Terima Keluarga Diejek di Grup WA, Jadi Motif Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas

  • Bagikan
Foto Ilustrasi.

JAKARTA, RADARSULBAR – Kasus Polisi tembak Polisi kembali terjadi. Kali ini peristiwa berdarah itu terjadi di Lampung Tengah pada Ahad 4 September 2022.

Seorang polisi dari Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Dia didiga ditembak oleh sesama rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS yang merupakan seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa itu, Karnaen sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Satu Sriwaluyo, mengatakan, RS telah mengakui menembak Karnaen.

Kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung tengah

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket.

Motif Penembakan:

Dikutip dari Radarlampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

“Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, ” jelasnya.

Sementara Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban.

“Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.

Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, ” katanya.

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

‘Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” ungkapnya. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version