JAKARTA, RADARSULBAR – Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan elpiji. Kasus ini ditemukan di sejumlah toko dan gudang di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada 16 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap berdasarkan empat laporan polisi yang diterima pada periode Juli hingga Agustus 2022.
“Wilayah terkait dengan laporan polisi dalam pengungkapan kasus ini meliputi wilayah DKI Jakarta yaitu Jakarta barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara kemudian wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Zulpan mengatakan, 16 orang pelaku ini dibedakan menjadi dua peran. Pertama sebagai penyuntik atau disebut dokter. Kedua adalah karyawan yang menjual tabung gas hasil oplosan.
Sejumlah barang bukti disita dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni ribuan tabung gas elpiji 12 kg dan 3 kg.
“Dalam tindak pidana ini barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 127 tabung gas yang berisi masing-masing 12 kg, kemudian 140 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong,” ucap Zulpan.
“Lalu ada 776 tabung gas seberat 3 kg yang ada isinya. Kemudian 752 tabung gas seberat 3 kg dengan keadaan kosong,” tambahnya.
Para pelaku beroperasi dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung gas yang non subsidi. Dengan begitu, mereka mendapat keuntungan lebih.
“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan isi gas elipiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi ke gas elpiji kosong ukuran 12 kg menjadi non subsidi. Tentunya harganya miring, berbeda,” kata Zulpan.
Tabung gas elpiji oplosan ini lalu dijual ke masyarakat. Tiap satu tabung gasnya pelaku membeli dengan harga Rp 17.500. Namun, tabung gas hasil oplosan nantinya dijual pelaku dengan kenaikan harga hampir 10 kali lipat.
“Mereka menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp 160 ribu rupiah per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp 17.500,” pungkas Zulpan.
Para pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (jpg)