JAKARTA, RADARSULBAR – Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat 2 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Sementara Deolipa Yumara adalah mantan pengacara Bharada Richard Eliezer ata Bharada E.
Kedua pengacara polisikan oleh Aliansi Advokat Antihoax ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin mengatakan, kedua pengacara itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
“Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)” kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Zakirudin menjelaskan, hoaks yang disebar oleh Kamaruddin adalah terkait sayatan di jenazah Brigadir J dan dugaan penganiayaan Brigadir J sebelum dibunuh.
“Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung,” ujarnya.
Dia bilang, apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan penggiringan opini yang memicu kebencian.
“Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal,” ucapnya.
Sementara terkait Deolipa, Zakirudin menjelaskan bahwa musisi dan pengacara itu dilaporkan atas tuduhannya kepada Putri Chandrawathi yang dipergoki oleh Brigadir J sedang hubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
“Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma’ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar,” ujar Zakirudin.
Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. (fin)