Polresta Mamuju Ungkap 19 Kasus

  • Bagikan
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar dan Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara (baju putih) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari operasi pekat marano 2022, di Halaman Kantor Polresta Mamuju, pekan lalu.--Rezki Amaliah/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR – Polresta Mamuju lewat Operasi Pekat Marano 2022 berhasil mengungkap 19 kasus.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, operasi pekat dilakukan untuk menertibkan perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras yang masih rentan terjadi di masyarakat.

“Seluruh kasus saat ini masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut, jika penyidikan sudah rampung maka akan kami serahkan ke kejaksaan untuk diproses,” kata Kombes Pol Iskandar, Selasa 30 Agustus.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menyebutkan 19 kasus yang sedang diproses yakni, pengeroyokan sebanyak dua kasus, penganiayaan tiga kasus, pencurian empat kasus, perampasan satu kasus, penjualan miras empat kasus, perjudian dua kasus,penyalahgunaan minyak dan gas satu kasus,pencabulan anak dibawah umur dua kasus.

“Ada beberapa juga yang kami kembangkan, penyalahgunaan bahan bersubsidi, seperti tabung gas elpiji, pupuk subsidi dan BBM,” ujar Rigan

Dari kasus penjualan miras, Polresta Mamuju mengamankan 102 botol miras berbagai merek yang disita dari enam pedagang yang berada di Kecamatan Mamuju, Tapalang, Kalukku dan Sampaga. Para pedagang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Ketika dirazia, pedagang ini tidak bisa menunjukkan izinnya, baik itu izin perdagangan maupun usahanya, sehingga kami lakukan penyitaan,” jelas Rigan.

Terkait dugaan tindak pidana kasus perjudian online, Polresta Mamuju telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,7 juta, dua jenis ATM dan satu unit handphone, pelaku terancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Pengakuan pelaku sudah memainkan judi ini selama satu tahun, jadi pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual-beli dan menerima penitipan pasang nomor, sistemnya apabila menang akan dikabari melalui via handphone,” papar Rigan.

Rigan menghimbau kepada masyarakat, untuk terus meningkatkan kewaspadaan, agar terhindar dari kasus kejahatan seperti perampokan, perampasan dan pencabulan. Menurutnya, hal utama yang mampu melindungi diri dari jenis tindakan kejahatan adalah diri sendiri.

“Kalau kita lalai, atau fulgar dalam menggtunakan barang bagus di tempat umum, membiarkan pintu rumah terbuka, tentu orang akan tertarik untuk melakukan tidak pidana,”tutup Rigan. (rzk/*)

  • Bagikan

Exit mobile version