MAJENE, RADARSULBAR – Polres Majene berhasil menangkap tiga pelaku pencurian. Ketiganya yakni AS (26) warga Dusun Lombok Desa Galung Lombok Kecamatan Tinambung, Polman. Kemudian MT (24) warga Dusun Pure II Desa Sinyonyoi Kalukku dan AL (29) warga Dusun Malolo Kalukku Barat.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Dusun Apoang Desa Bukit Samang Kecamatan Sendana Majene, Senin 20 Juni lalu.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Eru dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan dalam gelar press release menjelaskan kejadian ini berawal saat korban sedang menuju ke BRI Unit Sendana bersama temannya.
Saat berada di Bukit Samang, terang Wakapolres tiba-tiba dua orang pengendara motor menghampiri korban. Kemudian langsung mengambil handphone yang diletakkan di dasboar atau kantong motor.
“Korban pun harus merelakan hendphondnya, karena korban tidak mampu mengejar pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Wakapolres, Selasa 30 Agustus.
Pelaku yang saat ini berhasil diamankan oleh petugas telah menjalani penyidikan lebih lanjut dengan jerat pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo pasal 480 ayat 1 KUH. Pidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah hendphone, sepeda motor, surat-surat kendaraan berupa STNK dan sebuah helm,” ungkapnya. (rur/mkb)