Kesal Rekening Diblokir KPK, Lasmi Indaryani Mengaku Tak Berhubungan dengan Korupsi Sang Bapak

  • Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekeningnya.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekeningnya.

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Lasmi membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekeningnya.

Ihwal pemblokiran rekening diungkapkan Lasmi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Wakil Bendahara Partai Demokrat itu menerangkan pemblokiran rekeningnya sudah setahun yang lalu. Dalam pemeriksaan, kata Lasmi, dirinya dicecar oleh penyidik salah satunya soal penggunaan rekening yang telah diblokir itu.

“Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. Tetapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa?” kata Lasmi seusai diperiksa penyidik KPK.

Lasmi mengeklaim wajar atas penggunaan rekening tersebut.

Dia juga menampik rekening itu menjadi penampung hasil dugaan rasuah ataupun pencucian uang.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini,” ujar dia.

Lasmi ogah menyebutkan total pasti uang yang ada di dalam rekening itu. Lasmi mengeklaim pemblokiran ini menyusahkan dirinya.

“Kami merasa agak tidak adil, sih, karena itu, kan, rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR,” ucap Lasmi.

Lasmi mengatakan sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya.

Lasmi mengatakan penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.

“Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” tandas Lasmi.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.

Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.

Budhi Sarwono sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp 700 juta subsidair enam bulan kurungan. (jpnn)

  • Bagikan