JAKARTA, RADARSULBAR – Usai melayangkan somasi terbuka beberapa hari lalu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, pengacara Deolipa Yumara akhirnya melaporkan presenter Feni Rose ke polisi. Laporan dibuat pada Senin 29 Agustus 2022 malam di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Deolipa Yumara sebelumnya telah mengundang Feni Rose untuk menyelesaikan permasalahan dengan datang ke rumahnya yang terletak di bilangan Depok, Jawa Barat. Namun, sepertinya undangan penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Sehingga mantan pengacara Bharada E tersebut memilih membuat laporan polisi.
“Saya sudah melaporkan Feni Rose, presenter Rumpi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8) malam.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Untuk melengkapi laporannya, Deolipa melampirkan bukti print out chating yang dianggap telah mencemarkan dirinya sebagai pengacara.
“Bukti yang dilampirkan chating dari Feni Rose ke Tata Liem. Kita kenal Sari. Dia pakai nomor Sari untuk chatingan dengan Tata,” kata Deolipa Yumara.
Dalam kesempatan itu, Deolipa membacakan isi chatingan Feni Rose ke Tata Liem yang dianggap telah merendahkan dan mencemarkan nama baiknya sebagai pengacara.
“Hai Tata Liem, apa-apaan tuh talent lo yang ngaku-ngaku pengacara, nyebut produser Rumpi terima duit. Nama lo sudah di-blacklist dan semua artis lo di masa depan. Nggak tahu diri lo, ini kan artis lo, lo atur deh,” demikian isi chat yang dibacakan Deolipa.
“Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Padahal saya jadi pengacara sudah hampir 22 tahun. Petinggi negeri ini kenal saya,” kata Deolipa. (jpg)