Operasi Pekat 2022, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mucikari Hingga Judi Online

  • Bagikan
DIGIRING. Puluhan tersangka yang diringkus dalam Operasi Pekat Marano 2022, nampak sedang digiring menuju tempat press release, Senin 29 Agustus 2022.--Hasnur/Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR – Polres Pasangkayu menggelar press release hasil Operasi Pekat Marano 2022, Senin 29 Agustus 2022.

Operasi yang berlangsung dari 15 Agustus hingga 28 Agustus itu, berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari kasus pencurian, penyalah gunaan narkoba, hingga kasus mucikari dan judi online. Puluhan tersangka berhasil diringkus.

Kasus pencurian seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian motor (curanmor).

Para tersangka terdiri dari tiga orang kasus curanmor, dua orang kasus curat, satu orang kasus pencurian, tiga orang tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), empat orang tersangka kasus judi online dan satu orang kasus mucikari serta satu orang kasus pengancaman.

Lainnya, dua tersangka kasus persetubuhan, dua tersangka pengeroyokan, tiga tersangka kasus penyalah gunaan narkotika, satu tersangka kasus kepemilikan minuman keras, serta satu orang tersangka penyalah gunaan tabung gs elpiji tiga kilo gram.

Barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, beberapa buah hand phone, sebuah tangga bambu, uang tunai Rp 5 juta, sebilah sangkur bermodel senjata api, sebilah badik, buku rekapan judi online, tabung elpiji 3kg dan ratusan botol minuman keras (miras).

“Kasus curanmor terjadi di jalan Andi Depu Pasangkayu dan jalan pemancar TVRI Pasangkayu, pencurian sarang walet di jalan trans sulawesi Pasangkayu, kasus sajam di Desa Maponu, Kecematan Sarjo, pengancaman di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras dan kasus penyalahgunaan elpiji, di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo,” ungkap Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, Senin 29 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan menambahkan, kasus mucikari melibatkan tersangka berinisial J. Tersangka telah menjalankan aksinya selama riga bulan terakhir.

“Jadi ada seseorang yang memesan perempuan kepada tersangka J. Kemudian tersangka J membawa perempuan itu ke hotel. Setelah menyerahkan perempuan itu kepada pemesan, tersangka J memperoleh uang Rp 100 ribu,” sebut Iptu Ronald.

Sementera terkait kasus judi online, Ronald mengungkapkan, dari empat tersangka yang diringkus, dua diantaranya merupakan penjual chip aplikasi permainan Higgs Domino.

Tersangka diringkus dalam kota Pasangkayu. Pendalaman penyidikan masih terus dilakukan terhadap kasus ini.

“Sementara penindakan untuk para pengguna chip belum kami lakukan. Perlu dipahami bahwa yang namanya judi harus ada pertaruhan dan keuntungan. Contoh permainan dadu, kalau bermain dadu seperti biasa (tanpa pertaruhan uang.red) itu bukan judi,” tandasnya. (nur/jsm)

  • Bagikan

Exit mobile version