Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap

  • Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding atas putusan pemecatannya di Sidang Kode Etik Profesi Polri --Foto ist--

Tolak Dipecat

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.

“Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo,” katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK,” ungkap Dedi.

“Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.

Dijelaskan Dedi, Irjen Pol Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” ucapnya.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” tukasnya. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version