JAKARTA, RADARSULBAR – Putri Candrawathi masih tetap pada pengakuan awal bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri.
“Dalam pemeriksaan Ibu PC (Putri Candrawathi, Red) menjelaskan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual. Keterangan itu disampaikan dalam BAP,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Salah satu yang disampaikan adalah adanya dugaan pelecehan.
Putri, lanjut Arman, kepada penyidik juga menyampaikan soal peristiwa di Magelang.
Kabarnya, Ferdy Sambo marah besar atas tindakan yang disebutnya melukai harkat dan martabat keluarganya. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Magelang. Sementara, Brigadir J dibunuh di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Dalam kasus ini, Putri dijerat pasal Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman menyebut perbuatan yang disangkakan ke Putri tidak tepat.
“Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP. Termasuk apa yang disangkakan dan perannya. Dari keterangan ibu PC dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Ini semua sudah dijelaskan kepada penyidik,” pungkas Arman. (fin)