POLEWALI, RADARSULBAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap kasus narkoba yang melibatkan salah seorang warga binaan Rutan Kelas II Majene.
Hal ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polman mengamankan seorang pengedar sabu di Kecamatan Wonomulyo berinisial MA pekan lalu. Dari tangan MA Satresnarkoba Polres Polman mengamankan barang bukti berupa 1,94 gram bruto narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Polman Iptu Agung Setiyo Negoro menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka MA tersebut, narkotika jenis sabu diperoleh oleh MA dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Majene berinisial RS. Dimana RS mengarahkan MA mendapatkan barang haram tersebut.
“MA ini adalah pengedar yang beroperasi di Wonomulyo. Tersangka diamankan di depan Kantor BRI Wonomulyo dan kedapatan membawa tiga saset narkotika jenis sabu,” terang Iptu Agung Setiyo Negoro.
Dari pengakuan MA, kata Iptu Agung barang haram ini didapatkan karena diarahkan RS yang sementara menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Majene yang juga kasus narkoba.
Lebih lanjut Ia menjelaskan RS berperan menunjukkan keberadaan barang sabu kepada MA. Sehingga MA tinggal mengambil sabu tersebut.
“Dari keterangan MA yang ditangkap dilakukan pengembangan ke Rutan Kelas II B Majene. Kita bersyukur karena Rutan Kelas II B Majene sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” jelas Iptu Agung Setiyo Negara.
Ia juga menjelaskan kedua tersangka MA dan RS sudah dalam proses sidik. Sementara untuk asal BB masih dalam pengembangan Satresnarkoba.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka MA dan RS adalah Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Selain MA dan RS, dalam operasi pekat ini, Satres Narkoba Polres Polman juga mengamankan empat tersangka lainnya yang diluar jaringan MA. Diantaranya ditangkap di Manding, Tonyaman dan Rea Timur. (arf/mkb/jaf)