POLEWALI RADAR SULBAR — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialsiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, di SMKN Balanipa Desa Tamangalle Kecamatan Balanipa Polman, Kamis 24 Agustus 2022.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan dini dalam memberantas peredaran narkotika dikalangan pelajar. Serta mensosialisasikan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pencegahan Narkoba kepada masyarakat khususnya pelajar.
Sementara Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengapresiasi upaya yang dilakukan anggota DPRD Sulbar dalam melakukan sosialisasi pencegahan narkoba. Dalam kesempatan ini Syabri Syam memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai dampak dan bahaya pengaruh narkoba guna menjaga dan mempertahankan para pelajar dari pengaruh narkotika sebagai generasi penerus Bangsa.
Kata dia, BNNK Polman mengajak siswa untuk jauhi narkoba agar terhindar dari dampak buruk barang haram tersebut. Apalagi narkoba adalah perusak generasi muda sehingga perlu dihindari.
Ini juga sebagai upaya sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kalangan siswa. Karena P4GN dinilai dapat membentengi para pelajar agar tidak terjerumus pengaruh narkoba.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kanit Bimmas Polsek Tinambung, Ipda Basrowi dan Ketua Forum Germas Anti Narkoba Sulbar Firman Achmad, Kepala SMKN Balanipa Rasjuddin dan tenaga pengajar SMKN Balanipa. (mkb/jaf)