MAMUJU, RADARSULBAR – Polisi mengungkap pelaku penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Mamuju.
Polresta Mamuju mengamankan seorang pria AA (25), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
AA ditangkap dalam Kota Mamuju pada saat hendak membawa BBM menggunakan mobil pick up Grand Max.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pelaku diamankan saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju, Kecamatan Tommo pada Minggu 7 Agustus.
“Berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui Surat Telegram, terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan pribadi, maka personil Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum polresta mamuju, saat itulah kami mendapati AA yang sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin,” kata Rigan, Senin 22 Agustus 2022.
Kepala Unit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin mengungkapkan, saat ini pihaknya menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter, yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan satu unit mobil grand max ber nomor polisi DC 8602 AU.
Kemudian dari hasil gelar perkara, lanjut Rigan, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi, serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah, terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU, yang harusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tandas Hafim. (rzk/*)