JAKARTA, RADARSULBAR- Jejak digital instruksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti kasus penembakan Brigadir J dimiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.
Anam mengaku telah memiliki sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu bukti penting tersebut adalah jejak digital instruksi atau perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti usai penembakan Brigadir J.
“Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada,” katanya di hadapan anggota Komisi III DPR.
Diungkapkannya, jejak digital perintah Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti telah dikantonginya.
“Jadi jejak digital itu kami mendapatkan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan bukti-bukti tersebut, maka Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal.
Upaya obstraction of justice ini yang membuat pengungkapan kasus penembakan Brigadir J jadi terhambat.
“Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang,” tuturnya.
Namun, setelah sejumlah bukti diperoleh, kasus penembakan Brigadir J mulai terlihat terang. Bukti-bukti digital tersebut semakin meyakinkan pihaknya fakta-fakta kasus penembakan Brigadir J.
“Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” sambungnya.