LAMPUNG, RADARSULBAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk lima orang bermain judi di Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan.
Lima orang tersebut berinisial RS (66), HL (47), SM (47), AR (51), dan SB (52).
“Lima orang tersebut diamankan petugas pada Jumat 19 Agustus 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra melalui keterangan, Minggu 21 Agustus 2022.
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di pos ronda yang berada di Gang Karya Muda 1, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan sering dijadikan tempat main judi kartu remi.
Mengetahui informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya lima orang tersebut diamankan saat bermain judi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp 840 ribu yang digunakan untuk berjudi.
Ke depannya, polresta jajaran akan melaksanakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibnas.
Terkait perjudian yang telah diamankan akan dilakukan penegakan hukum.
“Atas perbuatannya ini, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (jpnn)