Kemendikbudristek Tidak Menyangka Rektor Unila Kena OTT

  • Bagikan
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. (UNILA.AC.ID)

LAMPUNG, RADARSULBAR – Dunia pendidikan tercoreng. Itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jumat 19 Agustus 2022 malam hingga Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Karomani ditangkap bersama enam orang lain.

Pucuk pimpinan universitas negeri terbesar di Lampung tersebut diduga ditangkap di Bandung. Karomani disebut sedang mengikuti kegiatan di Lembang, Jawa Barat, sejak Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

“Selain rektor (yang ditangkap, Red), juga ada pejabat kampus,” ujar Ali kemarin.

Hingga berita ini ditulis tadi malam, Karomani beserta pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

“Perkembangan lain (mengenai status hukum rektor Unila dkk, Red) akan disampaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak banyak merespons ketika ditanya perihal OTT akademisi tersebut. Alasannya, masih menunggu penjelasan dari KPK.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menyatakan, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan KPK sebelum menetapkan langkah-langkah lanjutan. Termasuk mengenai kekosongan kepemimpinan di perguruan tinggi tersebut.

“Masih kita tunggu (informasi resmi dari KPK, Red). Kita tunggu juga penetapan status yang bersangkutan, baru kita ambil langkah selanjutnya sesuai peraturan,” ujarnya.

Menurut dia, jika benar ada dugaan kasus tersebut, hal itu sangat mencederai misi perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan garda moral dan etika terdepan yang bersih dari tindakan korupsi. Kendati begitu, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses yang bergulir kepada pihak KPK.

“Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” ungkapnya. (jpg)

  • Bagikan