Kapolda Metro Jaya Diperiksa soal Kasus Brigadir J? Ini Kata Irjen Dedi

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar soal apakah Kapolda Metro Jaya diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau tidak. --Foto: Ricardo/jpnn--

JAKARTA, RADARSULBAR – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus kematian Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu memastikan kabar ini tidak benar. “Tidak benar info tersebut. Sumber saya cuma dari timsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Dedi juga belum mendapatkan informasi soal apakah Irjen Fadil telah diperiksa terkait kasus tersebut atau tidak.

“Tidak ada info dari itsus (inspektorat khusus),” ujar Dedi.

Diketahui, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version