MAJENE, RADARSULBAR — Pemkab Majene memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanpa harus memikirkan denda tunggakan tahun sebelumnya.
Sebab, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Majene mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas tunggakan PBB dari tahun 2014 hingga 2021. Kebijakan itu berlaku 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Kepala Dispenda Majene Djazuli Muchtar mengatakan penghapus denda PBB ini untuk mendorong masyarakat tertib membayar PBB.
“Kita mau masyarakat semangat membayar PBB. Kan biasanya masyarakat berpikir kalau ada denda jangan mi pergi bayar PBB. Jadi setelah dihapus denda maka pembayaran kembali normal. Tapi lepas dari 31 September berlaku lagi denda,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya penghapusan denda PBB, pemerintah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Sebab membayar pajak itu wajib.
“Kami juga berharap dengan dihapus denda PBB masyarakat bisa berbondong – bondong membayar pajak,” pungkasnya. (r2/mkb/jaf)
Kepala Dispenda Majene Djazuli Muchtar
Pemkab Majene Hapuskan Denda PBB Dari 2014 Hingga 2021
MAJENE, RADARSULBAR — Pemkab Majene memberikan kesempatan bagi masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanpa harus memikirkan denda tunggakan tahun sebelumnya.
Sebab, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Majene mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas tunggakan PBB dari tahun 2014 hingga 2021. Kebijakan itu berlaku 1 Agustus hingga 30 September 2022.
Kepala Dispenda Majene Djazuli Muchtar mengatakan penghapus denda PBB ini untuk mendorong masyarakat tertib membayar PBB.
“Kita mau masyarakat semangat membayar PBB. Kan biasanya masyarakat berpikir kalau ada denda jangan mi pergi bayar PBB. Jadi setelah dihapus denda maka pembayaran kembali normal. Tapi lepas dari 31 September berlaku lagi denda,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya penghapusan denda PBB, pemerintah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Sebab membayar pajak itu wajib.
“Kami juga berharap dengan dihapus denda PBB masyarakat bisa berbondong – bondong membayar pajak,” pungkasnya. (r2/mkb/jaf)