JAKARTA, RADARSULBAR – Setelah melalui drama panjang, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal sejak awal dia digemborkam-gemborkan sebagai korban dalam peristiwa ini.
Suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sejak awal menyebut istrinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Putri juga disebut mengalami pengancamanan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.
Atas hal itu, Putri kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama terkait dugaan percobaan pembunuhan, dan kedua pelecehan seksual.
Sejak saat itu, Ferdy Sambo terus ngotot telah terjadi pelecehan seksual. “Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” ucap Sambo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua pada istri dan keluarga saya,” lanjutnya.
Dalam BAP yang dilakukan Timsus usai pertama kali menjadi tersangka, Ferdy Sambo juga masih berdalih ada pelecehan seksual. Namun, kali ini diakuinya terjadi di Magelang, Jawa Tengah bukan di Rumah Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah berjalannya penyidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Oleh karena itu, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.
Andi mengatakan, keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Putri ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LPB/1630/VII/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 terlapor almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Berdasarkan gelar perkara kedua perkara ini kami hentikan kasusnya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustu 2022 kemarin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menolak permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan ini diambil usai LPSK melakukan penilaian terhadap Putri.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).
Hal ini diambil juga dipengaruhi oleh keputusan Polri yang menghentikan kasus pelecehan seksual kepad Putri. Dan disimpulkan kasus tersebut tidak pernah terjadi.
Sementara itu, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri dianggap terlibat pembunuhan berencana Brigadir J hingga membuat laporan palsu.
“Yang jelas salah satu di antara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik, tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8).
Kamaruddin menjelaskan, Putri diduga terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Brigadir J. Kemudian membuat laporan palsu telah menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.
“Saya kepingin bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat. Demi kepastian hukum, saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” jelasnya.
“Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti, yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik,” pungkasnya.
Tak lama setelah itu, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“PenyidIk juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan ikut juga di rumah dinas Jalan Duren Tiga. “Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga,” kata Andi.
Andi tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Andi. (jpg)