MAMUJU, RADARSULBAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sulbar Tahun Anggaran 2023, melalui Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Kamis 18 Agustus 2022.
Adapun proyeksi APBD yang dituangkan dalam KUA PPAS, Pendapatan ditarget Rp1,9 triliun dengan uraian; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 428,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,4 Triliun , Lain-lain pendapatan yang sah Rp 1,9 juta.
Belanja, Rp1,8 triliun dengan uraian Belanja Operasi Rp1,4 Triliun, Belanja Modal Rp280 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 11 miliar, belanja Transfer Rp 202 miliar.
Pembiayaan Daerah, Rp33,4 miliar, berupa penerimaan pembiayaan dalam bentuk asumsi sisa lebih diperhitungkan Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 82,1 miliar.
Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan cicilan pokok utang daerah sebesar Rp 62,5 miliar, kedua pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilkada serentak pada tahun 2014 sebesar Rp50 miliar.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik mengatakan, proyeksi APBD 2023 mengalami penurunan dibandingkan APBD 2022, namun tidak signifikan. Dan menurutnya penurunan itu terjadi secara nasional. Jelasnya, perencanaan penganggaran 2023 merupakan awal dalam mengimplementasikan RPD 2023-2026 sehingga diharapkan APBD 2023 nantinya sejalan dengan tema pembangunan yang sudah ditetapkan.
“Yaitu Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial,” sebut Akmal.
Lebih Lanjut Dirjen Otoda Kemendagri ini menguraikan, tema pembangunan kedepan fokus pada empat prioritas pembangunan daerah.
“Pertama, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah; Kedua meningkatkan pembangunan manusia yang unggul dan berbudaya; Ketiga, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana; serta mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa,” uarainya.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Dijelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 diawali dengan penyampaian surat Gubernur Sulawesi Barat 13 Juli 2022. Selanjutnya surat tersebut telah ditindaklanjuti DPRD dan diproses sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD yang diawali dengan ekspos rancangan KUA dan PPS oleh tim TAPD Provinsi Sulawesi Barat dan dilanjutkan rapat kerja Badan Anggaran dengan TAPD.
“Sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2022 telah dilakukan rangkaian kegiatan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” ujar Suraidah.
Suraidah mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari kedepan untuk menyusun RAPBD.
“Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022,” tutup Suraidah. (jaf)