MAGELANG, RADARSULBAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.
“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia. Sekali lagi, capaian ini berhasil kita peroleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jumat 19 Agustus 2022.
Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, Mendikbudristek juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut menjalankan, mengawal, memberi masukan, hingga memfinalisasi terbitnya sertifikat ini,” jelasnya.
Nadiem mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia. “Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya,” ucapnya. (jpg)