Dugaan Korupsi Proyek Pasar Lakahang, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

  • Bagikan
SERAHKAN. Keluarga tersangka korupsi menyerahkan uang senilai Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun anggaran 2019, Selasa 16 Agustus 2022. –zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR — Tersangka PT atas kasus korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Kabupaten Mamasa,  baru mengembalikan sebagian kerugian negara kepada jaksa penyidik Kejari Mamasa, Selasa 16 Agustus 2022. 

Sebelumnya tersangka PT bersama empat rekannya yakni M, YP, I, dan FN dinyatakan terlibat atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun anggaran 2019. Saat ini lima tersangka menjalani tahanan di Rutan Polres Mamasa.

Kejari Mamasa, Musa menyebutkan, pengembalian kerugian negara dari PT sebesar Rp. 200.000.000. Sementara dari hasil audit BPKP Sulbar, kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 412.543.927.

“Dimana perkara ini tetap lanjut, tetapi mungkin ada perimbangan dari kami untuk menuntut tersangka,” tegasnya.

Berkas perkara terhadap lima tersangka disertai barang bukti dinyatakan lengkap (p21) sehingga  Tim jaksa penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju untuk proses penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 137 dan pasal 139 KUHAP.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Setelah dinaikan pada proses penuntutan ini, Kejari Mamasa memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka M, YP, I, PT dan FN akan menjalani Penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version