MAMASA, RADARSULBAR — Sebanyak 30 Narapidana Lapas Kelas III Mamasa dapatkan remisi di HUT ke 77 Republik Indonesia.
Momen peringatan Hari Kemerdekaan selalu menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana.
Hampir di seluruh Indonesia para narapidana dapatkan berkah di hari kebesaran republik Indonesia, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas Kelas III Mamasa.
Pemberian remisi tersebut, karena dianggap para warga binaan telah menjalani masa tahanan secara patut dan taat, serta tentunya berprilaku baik selama proses tersebut.
Sebanyak 30 narapidana dari 63 warga binaan binaan Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas III Mamasa, pada HUT ke-77 RI.Bupati Mamasa, Ramlan Badawi menyampaikan, jika remisi merupakan hak napi yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, pemberian remisi berdasar pada Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.Karenanya, pada peringatan HUT ke-77 RI, pemerintah memberikan remisi kepada 30 narapidana di Lapas Mamasa, yang dianggap berkelakuan baik.
“Dan pada momen ini pemerintah memberikan remisi kepada 30 narapidana di Lapas Mamasa,” terangnyanya, Rabu 17 Agustus 2022.
Ia berharap, dari 63 narapidana yang ada di Lapas Mamasa, mendapat pembinaan yang baik dari pihak Lapas.Senada itu, Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Indar Laya, mengatakan saat ini terdapat 30 warga binaan mendapatkan remisi.
“Tetapi, itu hanya sebatas pengurangan. Tidak ada yang langsung bebas,” katanya.
30 narapidana yang mendapat remisi, kata Indar Laya, besarannya 14 hari hingga 4 bulan. Tergantung berapa lama menjadi warga binaan Lapas Kelas III Mamasa.Ia berharap, warga binaan yang mendapat remisi, dapat meningkatkan kelakuan baik ke depannya.
“Karena salah satu syarat mendapatkan remisi, yaitu harus berkelakuan baik,” harapnya. (r4/mkb)