MAMUJU, RADARSULBAR – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan penyerahan remisi umum kepada warga binaan Rutan Kelas II Mamuju, Rabu 17 Agustus 2022.
Akmal Malik secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada narapidana yang mendapat remisi di Rutan Kelas II Mamuju.
Pada kesempatan itu, Akmal membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutannya disampaikan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Ia juga mengatakan, bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan ke -77 RI, untuk memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Bagi seluruh warga binaan manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi taat pada aturan. Tanamkan dalam diri bahwa proses yang sudah dijalani bukan sebuah penderitaan namun sebuah proses pembinaan-pembinaan untuk menjadi lebih baik,” kata Akmal.
Masih kata Ditjen Otda Kemendagri RI itu, warga binaan bukan hanya tanggungjawab Menkumham, tapi semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Untuk itu, kolaborasi dan kerjasama yang saling mendukung oleh Pemprov dan Kemenkumham akan dilakukan, salah satunya perbaikan sarana dan prasarana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, sebanyak 732 napi di Sulbar yang mendapat remisi.
“Itu hak dari warga binaan ada sekitar 1330 keseluruhan diusulkan, namun yang 732 yang lolos,” tutupnya. (*)