MAMASA, RADARSULBAR — Satu ekor kerbau bergejala Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang Kabupaten Mamasa mati, Senin 15 Agustus 2022. Kerbau tersebut langsung dikubur agar tidak menjangkiti ternak lainnya.
Sebelumnya tiga kerbau di Desa Bakadisura Kecamatan Tabang dinyatakan positif terkena PMK. Sementara ada 14 kerbau lainnya memiliki gejalah PMK. Dari 14 yang bergejala tersebut satu diantaranya mati.
Sehingga Mamasa merupakan salah satu zona merah kasus PMK di Provinsi Sulbar.
Dokter hewan yang terlibat penanganan ternak tersebut, drh Elvi Susanti membenarkan adanya satu ekor kerbau mati karena bergejala PMK.
“Bahkan kondisinya sebelum mati, sudah kurus dan dehidrasi, dan juga bergejala PMK,” terang drh Elvi Susanti, Senin 15 Agustus.
Meskipun, drh. Elvi menyebutkan hewan yang mati tersebut bukan positif PMK. Namun kerbau tersebut memiliki bergejala PMK. Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk perkembangan kasus PMK di Kecamatan Tabang.
Pihak Peternakan Sulbar dan Mamasa tetap memberikan obat-obatan dan antibiotik serta juga vitamin bagi hewan yang bergejala.
Sememtara Bupati Mamasa Ramlan Badawi telah mengeluarkan surat edaran yang penegasan melarang transaksi jual beli hewan ternak di seluruh Kecamatan Tabang. Bahkan, dilarang memindahkan hewan ternak seperti kerbau, sapi, kambing, domba dan babi keluar dari wilayah Kecamatan Tabang.
Bahkan Pemkab Mamasa bakal kembali mengeluarkan edaran kedua yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Kabupaten Mamasa. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus PMK yang ada di Kabupaten Mamasa.
Sejauh ini, terdapat 14 kerbau di Desa Bakadisura’, kecamatan Tabang diketahui bergela PMK. Dari 14 hewan bergejala, hanya empat hewan kerbau yang telah diambil sampelnya. Dari empat sampel yang diambil tim Balai Besar Veteriner Maros dan Badan Karantina Pertanian Mamuju, terdapat tiga hewan kerbau yang dinyatakan positif PMK. (zul/mkb)