Soal Pendaftaran Partai Politik, Begini Penjelasan Ketua KPU

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu. (Dok. JawaPos)

JAKARTA, RADARSULBAR – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan tiga kategori dalam tahap pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

”Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap,” jelas Hasyim Asy’ari di KPU RI, Jakarta, Senin (15/8) dini hari.

Dia menjelaskan, kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap. ”Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” ujar Hasyim Asy’ari.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap. ”Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” jelas Hasyim Asy’ari.

Dia mengungkapkan, pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumen, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

”Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya. KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8),” terang Hasyim Asy’ari.

Dia menegaskan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap. ”Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasar hasil pemeriksaan,” papar Hasyim Asy’ari.

Dia mengungkapkan, parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan. Pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendataran, terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan. (jpg)

  • Bagikan