JAKARTA, RADARSULBAR – Bareskrim Polri telah memastikan tidak adanya tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Padahal kasus ini sempat dilaporkam Putri ke Polda Metro Jaya dan statusnya sempat dinaikan ke penyidikan sebelum akhirnya dihentikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, Putri bisa turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Dasarnya yakni karena membuat laporan palsu.
“Bisa (jadi tersangka) karena laporan palsu. Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya,” kata Agustinus saat dihubungi, Senin 15 Agustus 2022.
Kendati demikian, harus didalami pula oleh penyidik motif Putri membuat laporan polisi tersebut. Namun, berdasarkan aturan hukum, pembuatan laporan palsu bisa dipidana.
“Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita enggak tahu ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita enggak tahu,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)