JAKARTA, RADARSULBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan puluhan jaksa untuk mengawal perkara kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan.
Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung sendiri siapkan 30 jaksa untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak.
Kejagung memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukukm Kejagung, Ketut Sumedana.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tambahnynya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Pengakuan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo meminta maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir yang terjadi di rumahnya.
Melalu kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Termasuk secara khusus untuk Kapolri.
Dia juga minta maaf kepada semua sejawatnya di Polri yang terkena dampak dari skenario yang dibuat dalam kasus tersebut.
Arman Hanis membacakan permohonan maaf dari Ferdy Sambo itu dari ponselnya pada Kamis malam di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berikut permohonan maaf lengkap dari Ferdy Sambo:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan. Secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar.
Serta memicu polemik dalam kasus duren tiga yang menimpah saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggung jawabkan.
Saya adalah kepala keluarga, dan niat saya murni untuk menjaga dan melindungi kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khusunya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf secara khusus.
Kepada sejawat Polri yang berdampak dari kasus ini, saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat menimbulkan beragam penafsiran serta informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang saya perbuat sesuai proses hukum yang berlaku.
Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka
Tim khusus Polri telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Hasilnya, Sambo telah mengakui perbuatannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Ferdy Sambo sempat marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
“Ini pengakuan FS (Ferdy Sambo) dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” Kata Andi Rian saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ia menyampaikan, Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari Putri Candrawathi.
Putri melapor ke Sambo karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang.
Setelahnya, kata dia, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” ungkap Rian. (fin)