MAJENE, RADARSULBAR — Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Majene, sejak triwulan pertama hingga triwulan kedua tahun 2022 lalu masih didominasi pelajar dan mahasiswa.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Majene Iptu Muh. Irwan menyebutkan bahwa angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar maupun mahasiswa untuk triwulan pertama pada tahun 2022 tercatat sebanyak 146 kasus.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa mengungguli pelanggaran yang dilakukan oleh swasta sebanyak 96 orang dan PNS sebanyak 13 orang sehingga total kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada triwulan pertama 2022 sebanyak 288 orang,” ujar Iptu Muh. Irwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 Agustus 2022
Kata dia, pada triwulan kedua tahun 2022, angka pelanggaran yang dilakukan pelajar dan mahasiswa mengalami peningkatan, yakni sebanyak 348 orang. “Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, kelengkapan kendaraan secara kasat mata seperti penggunaan spion dan lampu penerangan,” jelas Iptu Muh. Irwan.
Ia menyebutkan, salah satu faktor penyebab meningkatnya angka pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa adalah karena kurangnya penggunaan angkutan umum.
“Mungkin salah satu penyebabnya kurangnya penggunaan angkutan umum. Rata-rata pelajar dan mahasiswa sudah menggunakan kendaraan bermotor pribadi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada para pelajar dan mahasiswa serta masyarakat pengendara untuk lebih taat dan tertib berlalulintas. “Kami Lantas Polres Majene juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, baik ke sekolah, pangkalan ojek, sampai ke terminal untuk terus mengingatkan agar lebih taat dan tertib berlalulintas,” tutup Iptu Muh Irwan. (r2/dir)