Bea Cukai Gagalkan Peredaran 600 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Sehari

  • Bagikan
Dua kantor Bea Cukai mampu menyita 600 ribu batang rokok ilegal dalam sehari. --Foto: Humas Bea Cukai--

SEMARANG, RADARSULBAR – Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa tengah.

Penindakan kali ini berhasil dilakukan Bea Cukai Tegal dan Cilacap. Dari kedua penindakan tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menyita 605.600 batang rokok ilegal.

Penindakan dilakukan Bea Cukai Tegal bersama Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah. Dari kegiatan pengawasan secara sinergi tersebut, petugas gabungan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di ruas jalan tol Batang–Tegal.

Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Bea Cukai Tegal memperoleh informasi dari Sat PJR Ditlantas Polda Jateng tentang pengiriman rokok diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut mobil penumpah.

Kendaraan tersebut disita di Kantor Satuan PJR Polda Jawa Tengah, Gerbang Tol Adiwerna Tegal.

“Bea Cukai Tegal menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 22.00, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pada mobil penumpang Mitsubishi Colt dan berisi rokok ilegal jenis SKM dan SPM,” ungkap Yudi Hendrawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.

Sebanyak 270 ribu batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai barang Rp 307 juta dan potensi kerugian negara Rp 213 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tersebut dan sarana pengangkut selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cilacap di hari yang sama. Operasi penggagalan peredaran rokok ilegal ini berdasarkan informasi yang menyebut adanya minibus putih yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Madura menuju Garut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Cilacap segera melakukan penyisiran dan pencarian di jalan yang dilalui target.

“Sekitar pukul 13.00, tim berhasil menemukan target yang sedang melintas di Jalan Nasional III, Cimanggu Kab. Cilacap. Tim segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Purwanto.

Ditemukan 16.780 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek Guci Black, Dubai, Lois, HMIN, Djava dan Classy Bold.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 335.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 382.584.000 dan potensi kerugian negara Rp 256.311.144.

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version