MAMUJU, RADARSULBAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulbar, mengusulkan sekira 800 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulbar, agar mendapat remisi di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan, Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Subakdo Wulandoro, Kamis 11 Agustus, kemarin. Menurutnya, jumlah tersebut masih sebatas usulan.
“Usulan bisa saja disetujui atau tidak. Walau pun hampir bisa dipastikan bahwa kalau tidak ada permasalahan, usulan itu akan diterima. Karena kita juga sudah selektif,” kata Subakdo.
Usulan tersebut, kata dia, akan dinilai dan dipertimbangkan lebih dulu di KemenkumHAM RI. Rencananya, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, akan diserahkan ke WBP pada Rabu 17 Agustus, usai upacara peringatan proklamasi.
“Kriterianya itu minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Setelah itu, dalam waktu sekian itu yang bersangkutan mesti berkelakuan baik. Pada dasarnya itu saja,” jelas Subakdo.
Dalam remisi umum ini, pemotongan masa tahanan berkisar antara satu hingga tiga bulan. Bergantung kriteria dan kelakuan baik WBP. Bahkan, bukan tidak mungkin ada tahanan yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Endus mengaku, pihaknya telah mengusulkan lebih 100 orang WBP agar menerima remisi. Usulan tersebut telah diserahkan ke KemenkumHAM.
“Yang jelas lebih dari 100 warga binaan yang diusulkan. Hasilnya nanti kita tunggu saja berapa yang dapat remisi. Saya belum bisa memastikan berapa jumlah yang akan menerima remisi, termasuk remisi bebas,” tandasnya. (ajs)